Popular Post

Popular Posts

Recent post

Archive for 2015

Pentingnya Etika Bermasyarakat
Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu tindakan. Etika adalah “pagar”  yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang harus terus diamalkan: (1) saling tolong-menolong; (2) saling mengingatkan; (3) bersikap toleran. Hal tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural.
Pengertian hukum pidana dan perdata
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Contoh kasus Pidana dan Perdata
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA:
• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA:
• Sengketa Tanah
• Hutang Piutang
• Sengketa Jual Beli
• Perceraian

Referensi:



Etika dalam bermasyarakat

UU NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi Mengakibatan Kerugian Hingga (Asumsi) Sebesar Rp 770.836.500.000
(Surabaya, 21 Mei 2013). Kementerian Kominfo beberapa tahun terakhir ini menemu kenali adanya peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Sebagian diantaranya bahkan sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan. Pelanggaraan tersebut antara lain dalam bentuk: layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara jasa interkoneksi internet, dan terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara SLI (Sambungan Langsung Internasional).
Peningkatan jumlah pelanggaran ini mungkin searah dengan seiring dengan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Dari data di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), jumlah penyelenggara telekomunikasi yang memillki izin penyelenggaraan telekomunikasi sampai dengan bulan Desember 2012 adalah sebanyak 478 penyelenggara, dimana 128 di antaranya adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi. Terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diterbitkan tersebut, Ditjen PPI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, menjamin kompetisi dan persaingan yang sehat, menjamin kualitas layanan kepada masyarakat, dan menjamin terpenuhinya kewajiban kepada negara dalam bentuk penerimaan pajak maupun non pajak.
Adapun upaya-upaya penegakan hukum yang telah dilakukan adalah melalui proses pembinaan antara lain dengan cara sosialisasi, edukasi berupa temu wicara, workshop, surat edaran, surat peringatan / teguran, serta penindakan (pencabutan izin penyelenggaraan dan atau pidana) terhadap penyelenggara dan pelaku telekomunikasi. Beberapa contoh penegakan hukum penyelenggaraan telekomunikasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
  1. Penertiban penyelenggara ISP dan NAP untuk wilayah Semarang dan Yogyakarta pada tahun 2011. Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah ditemukenali 26 pelaku layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, setelah melalui proses pembinaan sampai dengan penertiban, terdapat 3 pelaku layanan jasa internet yang diproses hukum sampai dengan pengadilan.
  2. Pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pada periode tahun 2012-2013, Ditjen PPI telah mencabut 13 izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Acara sosialisasi pra penertiban di Surabaya yang dilakukan dibawah koordinasi Direktorat Pengendalian Ditjen PPI ini hanya merupakan awal dari rencana penertiban terpadu yang ditujukan pada pelanggaran dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk juga pelanggaran dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat. Target wilayah operasi penertiban adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Namun tidak tertutup kemungkinan dapat meluas ke sejumlah provinsi lain-lainnya sejauh dipandang ada potensi pelanggaran yang terjadi. Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen PPI, tidak ingin nantinya dianggap melakukan penertiban tanpa sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, dan itulah sebabnya kegiatan di Surabaya ini dilakukan. Bahwasanya akan ada strategi penertiban, metode dan waktu tepat penertiban itu semua bersifat rahasia yang hanya merupakan kewenangan beberapa pejabat tertentu di Ditjen PPI beserta aparat penegak hukum yang berhak mengetahuinya.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka resmi oleh Dirjen PPI Syukri Batubara ini ditujukan untuk menyamakan persepsi diantara internal jajaran Ditjen PPI dan Dinas-Dinas Kominfo terkait yang ada di daerah bersama berbagai instansi terkait yang rutin bekerja-sama dengan Ditjen PPI dalam setiap kegiatan penertiban, yaitu Korwas PPNS Bareskrim, Korwas PPNS Polda dan PPNS Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Dalam sosialisasi ini dipaparkan sejumlah persoalan hukum dalan penyelenggaraan telekomunikasi yang disampaikan oleh sejumlah nara sumber terkait, seperti misalnya mengenai perizinan telekomunikasi, pengawasan penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi, peran BRTI dalam pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi, tugas dan kewenangan PPNS Kementerian Kominfo, serta peranan penyidik Polri dalam penegakan tindak pidana bidang telekomunikasi.
Pendapat tentang pasal 49
Menurut saya, Penerapan pasal 49 Undang-Undang Telekomunikasi UU No. 36 tahun 1999. Menimbang bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan pelaku pelanggaran tentang pasal tersebut patut mendapatkan hukuman yang setimpal.

                 
Referensi


PASAL 49 UU NO.36 TAHUN 1999

Kode Etik Jaksa
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
            Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Sebagai kelengkapan dari pembinaan dan etika profesi sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-074/J.A./7/1978 tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita kejaksaan dan mengikat jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps kejaksaan, berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga, Pedang, timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan kapas sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya terdapat seloka berbunyi Satya Adhi Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no. kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No. kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan hokum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. : Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.
Dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a.    Kewajiban pasal (3)
1.Mentaati kaidah hokum, peraturan perundang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku
2.Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
3.Berdasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan kebenaran
4.Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/ ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
5.Bertindak secara objektif dan tidak memihak
6.Memberitahukan dan atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban
7.Membangun dan memelihara hubungan antara aparat penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu
8.Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung
9.Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan
10.Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang dan instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12.Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana
13.Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
14.Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada public sesuai dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran

b.    Larangan (pasal 4)
Dalam menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:

  1. Menggunakan jabatan dan atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
  2. Merekayasa fakta-fakta hokum dalam penanganan perkara
  3. Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
  4. Meminta dan atau menerima  hadiah dan atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan dengna jabatannya
  5. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai, atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung
  6. Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun
  7. Membentuk opini public yang dapat merugikan kepentingan kepenegakan hokum
  8.  Memberikan keterangan kepada public kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani
Sanksi
Jaksa yang melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pasal 5, yaitu;
(1)     Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Kode Perilaku Jaksa  dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang. Jaksa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang  dapat dijatuhi tindakan administratif.   
(2)     Penjatuhan tindakan administratif kepada Jaksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa tidak menghapuskan pemberian sanksi pidana, antara lain berdasarkan KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dsb; pemberian sanksi berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan turunannya serta pemberian hukuman disiplin pegawai negeri berdasarkan PP 30 Tahun 1980.
(3a)    Tindakan administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa berarti pencabutan segala wewenang yang melekat pada fungsi Jaksa.
(3b)    Tindakan administartif berupa pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang lain maksudnya adalah pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang kelasnya lebih rendah  paling singkat selama 1 (satu) tahun, dan paling lama 2 (dua) tahun. Setelah masa  menjalani tindakan administratif selesai, maka Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan lagi ketempat yang setingkat dengan pada saat sebelum menjalani tindakan administratif.          
Contoh
Contoh kasus pelanggaran kode etik jaksa adalah:
Hamzah Tadza
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah Tadza, menyatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah melakukan pelanggaran berat. Hamzah menegaskan, karena ditemukan indikasi kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat akan menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai dilakukan dengan juga melakukan konfrontir dengan Gayus Tambunan, penyidik kepolisian, serta pengacara Gayus.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa yang menangani perkara Gayus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hamzah menegaskan, jika kemudian ditemukan ada indikasi pidana, yakni menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai jaksa berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Apabila nanti ada salah seorang jaksa terbukti pidana Jaksa Agung berhak memberhentikan,”tandasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah telah menetapkan lima orang aparaturnya sebagai terlapor dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Para terlapor itu adalah jaksa P16 selaku peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie Salim dan jaksa P16A Nazran Aziz dari Kejari Tangerang, sebagai jaksa sidang.

Para pejabat struktural yang turut diperiksa adalah Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Prapenuntutan Rohayati, karena mengetahui alur administrasinya, Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Prapenuntutan Jampidum Mangiring, yaitu tempat berkas masuk. Tak lupa, Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, juga ikut diperiksa. Hamzah menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. “Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,”tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.

Referensi:
http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=26&idsu=25&id=865

kode etik profersi jaksa

Etika Berkendara di Jalan Raya
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Setiap hari ada banyak orang yang menggunakan kendaraan bermotor untuk bepergian dari suatu tempat ke tempat yang lain.  Ada berbagai macam kendaraan yang digunakan orang untuk berpindah-pindah tempat baik yang menggunakan motor penggerak maupun yang tidak menggunakan motor penggerak.  Semua kendaraan berjejal-jejalan di jalan umum yang terbatas sehingga terkadang menyebabkan kemacetan lalu-lintas kendaraan-kendaraan yang melewati jalan yang sama.
Contoh Jenis-Jenis Kendaraan yang Biasa Melewati Jalan Raya / Jalanan Umum :
1. Mobil
2. Sepeda Motor
3. Truk
4. Bis
5. Sepeda
6. Becak
7. Delman
8. Gerobak
Untuk mewujudkan aman berkendara di jalan raya, maka diperlukan penerapan sikap berkendara yang menuju pada etika di jalan raya. Antara lain sebagai berikut :

MASUK KE JALAN RAYA
Kondisi Sekarang
• Tanpa melihat kiri kanan, pengendara banyak yang langsung nyelonong masuk ke jalan utama.
• Tanpa berhenti terlebih dulu untuk melihat kondisi lalu lintas.

Bahaya yang Mungkin Terjadi
• Tertabrak kendaraan yang sedang melaju dari arah depan belakang, karena pengendara tidak punya waktu untuk mengantisipasi masuknya kendaraan ke lajur yang dilaluinya.

Yang Harus Dilakukan
• Berhenti 2-3 detik untuk memastikan kondisi jalan aman saat kita akan masuk
ke jalur utama, nyalakan lampu sein agar pengendara lain mengetahui arah lajur yang kita tuju.

BERKENDARA DI JALAN RAYA
Kondisi Sekarang
• Berjalan pelan di tengan jalan.
• Zig-zag di jalan yang ramai.

Bahaya yang Mungkin Terjadi
• Menyebabkan lalu lintas melambat yang dapat memicu kemacetan di belakang kita, tertabrak kendaraan lain yang akan mendahului.
• Tertabrak kendaraan lain yang terlambat mengantisipasi gerakan zig-zag yang dilakukan.

Yang Harus Dilakukan
• Tetap berjalan di lajur kiri saat kita berkendara, bila kita masih didahului dari arah kiri, berarti kita masih kurang berjalan di sisi kiri jalan.
• Jangan zig-zag saat di jalan raya, karena setiap orang memiliki waktu reaksi yang berbeda.
• Saat akan berpindah lajur selalu periksa kondisi lalu lintas depan belakang, pastikan aman, nyalakan sein baru berpindah lajur.
• Hindari menggunakan bahu jalan saat berkendara.

TEKNIK MENDAHULUI ATAU PINDAH LAJUR
Kondisi Sekarang
• Zig-zag di jalan raya.
• Berpindah lajur atau mendahului tanpa memberikan tanda mengurangi kecepatan setelah mendahului.
• Bahaya yang mungkin terjadi; tertabrak kendaraan lain yang akan mendahului atau didahului. Atau tertabrak kendaraan lain yang terlambat mengantisipasi gerakan zig-zag yang dilakukan.

Yang Harus Dilakukan
• Teknik mendahului atau pindah lajur adalah :
- Pastikan kondisi jalan aman dari depan dan belakang.
- Nyalakan lampu sein 3-4 detik sebelum mendahului.
- Dahului secepat mungkin dan segera kembali ke jalur, asal setelah jarak kita aman dari kendaraan yang kita dahului (lebih kurang 2 detik setelah mendahului).
- Jangan mengurangi kecepatan setelah mendahului.
- Berikan jalan kepada kendaraan yg akan mendahului kita.
- Nyalakan lampu sein 3-4 detik sebelum kita pindah lajur agar kendaraan lain dapat mengantisipasi perubahan lajur kita.

JAGA JARAK AMAN DENGAN KENDARAAN LAIN DI JALAN (LEBIH KURANG 2 DETIK)
Waktu reaksi adalah 1 detik, 1 detik berikutnya untuk mengambil tindakan (mengerem atau menghindar).

JAGA KONSENTRASI
Konsentrasi berkendara menjadi faktor terpenting dalam hal menjaga keselamatan di jalan. Jadi, usahakan selalu fokus pada kondisi atau situasi yang ada di hadapan kita.

Referensi:
cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html


etika berkendara


Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang.

Teknologi Menurut Para Ahli
1. Pengetian Teknologi menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering).
2. Sardar (1987, 161) Pengertian teknologi adalah sarana yang pada akhirnya mencetak suatu peradaban, dia merupakan ungkapan fisik dari pandangan dunianya
3. Berikut adalah pengertian atau makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna ‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah.
4. Tidak ketinggalan seorang Ahli sosiologi yang bernama Manuel Castells seperti dikutip Capra (2004, 107) mendefinisikan atau memberi pengertian teknologi sebagai ‘kumpulan alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
5. Ini pengertian yang tidak kalah dengan yang lain. Definisi atau Pengertian Teknologi Menurut Poerbahawadja Harahap, yaitu ada dua sebagai berikut :
1) Ilmu yang menyelidiki cara- cara kerja di dalam tehnik
2) Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam pabrik- pabrik dan industri- industri.
6.Lalu yang terakhir menurut Miarso (2007 : 62). Teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu menjadi bagian integral dari suatu sistem.

Manfaat Teknologi
Teknologi sekarang semakin modern dan karena kemodern ini lah yang menyebabkan manusia menggunakan teknologi supaya dibilang tidak GAPTEK (Gagap Teknologi). Teknologi membawa kita ke beberapa dampak yang telah di alami di Indonesia, ada dampak yang Positif maupun Negatif.
Dampak positif dari Teknologi:
  • Memudahkan mencari informasi
  • Memajukan ilmu pengetahuan
  • Memudahkan dalam jual beli online
  • Memudahkan kita mencari teman (Facebook, Twitter, Hello, dll) tapi harus menggunakan dengan benar {biasanya yang lagi galau kalau buat status banyak banget kayak SCILA}
  • Membuat orang-orang semakin modern
  • Membantu kerja pemerintah di daerh terpencil
  • Memberikan hiburan kepada manusia agar tidak suntuk
  • Memudahak kita mencari berita di dalam negeri maupun luar negeri

Dampak negatif dari Teknologi:
  • Semakin maraknya jual beli bayi
  • Jika internet disalah gunakan, anak-anak yang mesih dibawah umur bisa melihat video atau foto yang tidak 3. seharusnya mereka mempelajarinya (Video Porno, dll)
  • Anak-anak sekarang sering sekali memainkan game online hingga lupa waktu
  • Semakin banyak penculikan yang disebakan karena perkenalan melalui media onlne

Referensi: http://cucutfatma.blogspot.com/
                  http://silontong.com/2014/05/21/7-informasi-pengertian-teknologi-menurut-para-ahli/
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi

Teknologi

Manajemen Data Telematika adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik, dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan bantuan telematika.
Manajemen Data pada telematika terdiri dari :


1. Manajemen Data Sisi Klien

Mobile DBMS (Embedded/Ultra tiny/Java Database)
Merupakan suatu DBMS yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan. DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat, perusahaan atau departemen server database.

2. Manajemen Data Sisi Server

MODBMS (Moving Object DBMS)
MODBMS (Memindahkan Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna. Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.


- Copyright © 2013 Ryuuzuky~Rikudo - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -