Recent post
Archive for 2015
Pentingnya Etika
Bermasyarakat
Etika secara umum dapat dirumuskan sebagai suatu
batasan yang menilai tentang baik salah atau benar dan baik atau buruk suatu
tindakan. Etika adalah “pagar” yang
mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Tanpa etika, kita akan dicap
sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama. Oleh karena itu, etika sangat
penting bagi kehidupan bermasyarakat. Etika bermayarakat memiliki tiga hal yang
harus terus diamalkan: (1) saling tolong-menolong; (2) saling mengingatkan; (3)
bersikap toleran. Hal tersebut adalah dasar penerapan etika dalam bergaul di
masyarakat. Selain itu, etika juga mempunyai kepentingan sendiri untuk
menciptakan pergaulan yang harmonis di tengah masyrakat plural.
Pengertian hukum
pidana dan perdata
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan
yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi,
Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Contoh kasus
Pidana dan Perdata
CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA:
• Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
• Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu
lintas)
• Pencurian
• Korupsi
• Pengerusakan
• Kekerasan dalam rumah tangga
• Pelecehan seksual dan pemerkosaan
CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA:
• Sengketa Tanah
• Hutang Piutang
• Sengketa Jual Beli
• Perceraian
Referensi:
UU NO.36 TAHUN
1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi
Mengakibatan Kerugian Hingga (Asumsi) Sebesar Rp 770.836.500.000
(Surabaya, 21 Mei 2013). Kementerian Kominfo
beberapa tahun terakhir ini menemu kenali adanya peningkatan sejumlah
pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Sebagian
diantaranya bahkan sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.
Pelanggaraan tersebut antara lain dalam bentuk: layanan jasa internet yang tidak
memiliki izin penyelenggaraan, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak
memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan layanan
jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui
penyelenggara jasa interkoneksi internet, dan terminasi trafik internasional
yang tidak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara SLI (Sambungan
Langsung Internasional).
Peningkatan jumlah pelanggaran ini mungkin searah
dengan seiring dengan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. Dari
data di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), jumlah
penyelenggara telekomunikasi yang memillki izin penyelenggaraan telekomunikasi
sampai dengan bulan Desember 2012 adalah sebanyak 478 penyelenggara, dimana 128
di antaranya adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara
jasa telekomunikasi. Terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi yang telah
diterbitkan tersebut, Ditjen PPI telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, menjamin kompetisi
dan persaingan yang sehat, menjamin kualitas layanan kepada masyarakat, dan
menjamin terpenuhinya kewajiban kepada negara dalam bentuk penerimaan pajak
maupun non pajak.
Adapun upaya-upaya penegakan hukum yang telah
dilakukan adalah melalui proses pembinaan antara lain dengan cara sosialisasi,
edukasi berupa temu wicara, workshop, surat edaran, surat peringatan / teguran,
serta penindakan (pencabutan izin penyelenggaraan dan atau pidana) terhadap penyelenggara
dan pelaku telekomunikasi. Beberapa contoh penegakan hukum penyelenggaraan
telekomunikasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
- Penertiban penyelenggara ISP dan NAP untuk wilayah Semarang dan Yogyakarta pada tahun 2011. Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah ditemukenali 26 pelaku layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, setelah melalui proses pembinaan sampai dengan penertiban, terdapat 3 pelaku layanan jasa internet yang diproses hukum sampai dengan pengadilan.
- Pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Pada periode tahun 2012-2013, Ditjen PPI telah mencabut 13 izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Acara sosialisasi pra penertiban di Surabaya yang
dilakukan dibawah koordinasi Direktorat Pengendalian Ditjen PPI ini hanya
merupakan awal dari rencana penertiban terpadu yang ditujukan pada pelanggaran
dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk juga pelanggaran dalam
penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga penggunaan perangkat
telekomunikasi yang tidak bersertifikat. Target wilayah operasi penertiban
adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Namun
tidak tertutup kemungkinan dapat meluas ke sejumlah provinsi lain-lainnya
sejauh dipandang ada potensi pelanggaran yang terjadi. Kementerian Kominfo,
khususnya Ditjen PPI, tidak ingin nantinya dianggap melakukan penertiban tanpa
sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, dan itulah sebabnya kegiatan di
Surabaya ini dilakukan. Bahwasanya akan ada strategi penertiban, metode dan waktu
tepat penertiban itu semua bersifat rahasia yang hanya merupakan kewenangan
beberapa pejabat tertentu di Ditjen PPI beserta aparat penegak hukum yang
berhak mengetahuinya.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka resmi oleh Dirjen
PPI Syukri Batubara ini ditujukan untuk menyamakan persepsi diantara internal
jajaran Ditjen PPI dan Dinas-Dinas Kominfo terkait yang ada di daerah bersama
berbagai instansi terkait yang rutin bekerja-sama dengan Ditjen PPI dalam
setiap kegiatan penertiban, yaitu Korwas PPNS Bareskrim, Korwas PPNS Polda dan
PPNS Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika. Dalam sosialisasi ini dipaparkan sejumlah persoalan hukum
dalan penyelenggaraan telekomunikasi yang disampaikan oleh sejumlah nara sumber
terkait, seperti misalnya mengenai perizinan telekomunikasi, pengawasan
penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi, peran BRTI dalam pengawasan
penyelenggaraan telekomunikasi, tugas dan kewenangan PPNS Kementerian Kominfo,
serta peranan penyidik Polri dalam penegakan tindak pidana bidang
telekomunikasi.
Pendapat tentang
pasal 49
Menurut saya, Penerapan pasal 49 Undang-Undang Telekomunikasi
UU No. 36 tahun 1999. Menimbang bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa dan pelaku pelanggaran tentang pasal tersebut patut mendapatkan
hukuman yang setimpal.
Referensi
Kode Etik Jaksa
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang
lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam
satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan
melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam
melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan
mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat
jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan
institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan
yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan,
sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan
tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan
hukum.
Sebagai kelengkapan dari pembinaan dan etika profesi
sebagai jaksa, berdasarkan keputusan jaksa agung nomor Kep-074/J.A./7/1978
tanggal 17 Juli 1978, disahkan Panji Adhyaksa. Panji ini merupakan perangkat
kejaksaan, lambang kebanggaan korps, lambing cita-cita kejaksaan dan mengikat
jiwa korps kejaksaan.
Pada panji tersebuit terdapat lambing korps
kejaksaan, berbentuk lukisan yang terdiri dari tiga buah bintang bersudut tiga,
Pedang, timbangan, setangkai padi dengan jumlah 17 butir dan kelopak bungan
kapas sejumlah 8 buah melingkari pedang dan timbangan ditengahnya. Dibawahnya
terdapat seloka berbunyi Satya Adhi Wicaksana.
Selanjutnya berdasarkan keputusan jaksa agung no.
kep-052/J.A./8/1979 yang disempurnakan oleh keputusan Jaksa Agung No.
kep-030/J.A./1988 ditetapkan doktrin kejaksaan tri karma adhyaksa, sebagai
pedoman yang menjiwai setiap warga kejaksaan. Doktrin tersebut kemudian
dijabarkan dalam kode etik jaksa yang diterbitkan oleh pengurus pusat persatuan
jaksa pada tanggal 15 Juni 1993 yang disebut tata karma adhyaksa, terdiri atas
pembukaan dan 17 pasal.
Dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki
integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tuigas penegakan
hokum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka dikeluarkanlah kode
prilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam peraturan jaksa agung RI (PERJA) No. :
Per-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007.
Dalam kode perilaku jaksa antara lain disebut:
a.
Kewajiban pasal (3)
b. Larangan (pasal 4)
1.Mentaati kaidah hokum, peraturan perundang-undang
dan peraturan kedinasan yang berlaku
2.Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan
sesuai dengan asas peradilan yang diatur dalam KUHAP.
3.Berdasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah
untuk mencapai keadilan kebenaran
4.Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan/
ancaman, opini public secara langsung atau tidak langsung
5.Bertindak secara objektif dan tidak memihak
6.Memberitahukan dan atau memberikan hak-hak yang
dimiliki oleh tersangka/terdakwa maupun korban
7.Membangun dan memelihara hubungan antara aparat
penegak hokum dan mewujudkan system peradilan pidana terpadu
8.Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang
mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan,
partai atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak
langsung
9.Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang
seharusnya dirahasiakan
10.Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat
sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Menghormati dan melindungan hak-hak asasi manusia
dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang
dan instrument hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12.Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana
13.Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang,
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
14.Yang bertanggung jawab secara eksternal kepada
public sesuai dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang
keadilan dan kebenaranb. Larangan (pasal 4)
Dalam menjalankan tugas profesi jaksa dilarang:
- Menggunakan jabatan dan atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
- Merekayasa fakta-fakta hokum dalam penanganan perkara
- Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik atau dan psikis
- Meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan atau menerima hadiah dan atau keuntungan sehubungan dengna jabatannya
- Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau mempunyai hubungan pekerjaan, partai, atau financial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung
- Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun
- Membentuk opini public yang dapat merugikan kepentingan kepenegakan hokum
- Memberikan keterangan kepada public kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani
Sanksi
Jaksa yang melanggar akan diberikan sanksi yang
sesuai dengan pasal 5, yaitu;
(1)
Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Kode Perilaku Jaksa dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban
dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang. Jaksa yang tidak melaksanakan
kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang dapat dijatuhi tindakan administratif.
(2)
Penjatuhan tindakan administratif kepada Jaksa berdasarkan Kode Perilaku
Jaksa tidak menghapuskan pemberian sanksi pidana, antara lain berdasarkan KUHP,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dsb; pemberian sanksi berdasarkan
Undang-Undang Kejaksaan dan turunannya serta pemberian hukuman disiplin pegawai
negeri berdasarkan PP 30 Tahun 1980.
(3a)
Tindakan administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa berarti
pencabutan segala wewenang yang melekat pada fungsi Jaksa.
(3b)
Tindakan administartif berupa pengalihtugasan pada satuan unit kerja
yang lain maksudnya adalah pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang kelasnya
lebih rendah paling singkat selama 1
(satu) tahun, dan paling lama 2 (dua) tahun. Setelah masa menjalani tindakan administratif selesai,
maka Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan lagi ketempat yang setingkat
dengan pada saat sebelum menjalani tindakan administratif.
Contoh
Contoh kasus pelanggaran kode etik jaksa adalah:
Hamzah Tadza
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah
Tadza, menyatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah
melakukan pelanggaran berat. Hamzah menegaskan, karena ditemukan indikasi
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemberhentian tidak
hormat. Pemberhentian tidak hormat akan menunggu seluruh hasil pemeriksaan
selesai dilakukan dengan juga melakukan konfrontir dengan Gayus Tambunan,
penyidik kepolisian, serta pengacara Gayus.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa yang
menangani perkara Gayus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.
30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni
disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam
kerja. Hamzah menegaskan, jika kemudian ditemukan ada indikasi pidana, yakni
menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP
No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai
jaksa berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Apabila nanti ada
salah seorang jaksa terbukti pidana Jaksa Agung berhak
memberhentikan,”tandasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah telah menetapkan lima
orang aparaturnya sebagai terlapor dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus
pajak Gayus Halomoan Tambunan. Para terlapor itu adalah jaksa P16 selaku
peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie
Salim dan jaksa P16A Nazran Aziz dari Kejari Tangerang, sebagai jaksa sidang.
Para pejabat struktural yang turut diperiksa adalah
Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Prapenuntutan Rohayati, karena mengetahui
alur administrasinya, Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Prapenuntutan
Jampidum Mangiring, yaitu tempat berkas masuk. Tak lupa, Direktur Prapenuntutan
Poltak Manullang, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, juga ikut diperiksa. Hamzah
menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling
bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang
menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur
Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,”tegasnya. Hamzah
bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.
Referensi:
http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=26&idsu=25&id=865
Etika Berkendara
di Jalan Raya
Dari
asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai
kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang
benar dan salah yang dianut masyarakat.
Setiap
hari ada banyak orang yang menggunakan kendaraan bermotor untuk bepergian dari
suatu tempat ke tempat yang lain. Ada
berbagai macam kendaraan yang digunakan orang untuk berpindah-pindah tempat
baik yang menggunakan motor penggerak maupun yang tidak menggunakan motor penggerak. Semua kendaraan berjejal-jejalan di jalan
umum yang terbatas sehingga terkadang menyebabkan kemacetan lalu-lintas
kendaraan-kendaraan yang melewati jalan yang sama.
Contoh
Jenis-Jenis Kendaraan yang Biasa Melewati Jalan Raya / Jalanan Umum :
1.
Mobil
2.
Sepeda Motor
3.
Truk
4.
Bis
5.
Sepeda
6.
Becak
7.
Delman
8.
Gerobak
Untuk
mewujudkan aman berkendara di jalan raya, maka diperlukan penerapan sikap
berkendara yang menuju pada etika di jalan raya. Antara lain sebagai berikut :
MASUK
KE JALAN RAYA
Kondisi
Sekarang
•
Tanpa melihat kiri kanan, pengendara banyak yang langsung nyelonong masuk ke
jalan utama.
•
Tanpa berhenti terlebih dulu untuk melihat kondisi lalu lintas.
Bahaya
yang Mungkin Terjadi
•
Tertabrak kendaraan yang sedang melaju dari arah depan belakang, karena
pengendara tidak punya waktu untuk mengantisipasi masuknya kendaraan ke lajur
yang dilaluinya.
Yang
Harus Dilakukan
•
Berhenti 2-3 detik untuk memastikan kondisi jalan aman saat kita akan masuk
ke
jalur utama, nyalakan lampu sein agar pengendara lain mengetahui arah lajur
yang kita tuju.
BERKENDARA
DI JALAN RAYA
Kondisi
Sekarang
•
Berjalan pelan di tengan jalan.
•
Zig-zag di jalan yang ramai.
Bahaya
yang Mungkin Terjadi
•
Menyebabkan lalu lintas melambat yang dapat memicu kemacetan di belakang kita,
tertabrak kendaraan lain yang akan mendahului.
•
Tertabrak kendaraan lain yang terlambat mengantisipasi gerakan zig-zag yang
dilakukan.
Yang
Harus Dilakukan
•
Tetap berjalan di lajur kiri saat kita berkendara, bila kita masih didahului
dari arah kiri, berarti kita masih kurang berjalan di sisi kiri jalan.
•
Jangan zig-zag saat di jalan raya, karena setiap orang memiliki waktu reaksi
yang berbeda.
•
Saat akan berpindah lajur selalu periksa kondisi lalu lintas depan belakang,
pastikan aman, nyalakan sein baru berpindah lajur.
•
Hindari menggunakan bahu jalan saat berkendara.
TEKNIK
MENDAHULUI ATAU PINDAH LAJUR
Kondisi
Sekarang
•
Zig-zag di jalan raya.
•
Berpindah lajur atau mendahului tanpa memberikan tanda mengurangi kecepatan
setelah mendahului.
•
Bahaya yang mungkin terjadi; tertabrak kendaraan lain yang akan mendahului atau
didahului. Atau tertabrak kendaraan lain yang terlambat mengantisipasi gerakan
zig-zag yang dilakukan.
Yang
Harus Dilakukan
•
Teknik mendahului atau pindah lajur adalah :
-
Pastikan kondisi jalan aman dari depan dan belakang.
-
Nyalakan lampu sein 3-4 detik sebelum mendahului.
-
Dahului secepat mungkin dan segera kembali ke jalur, asal setelah jarak kita
aman dari kendaraan yang kita dahului (lebih kurang 2 detik setelah
mendahului).
-
Jangan mengurangi kecepatan setelah mendahului.
-
Berikan jalan kepada kendaraan yg akan mendahului kita.
-
Nyalakan lampu sein 3-4 detik sebelum kita pindah lajur agar kendaraan lain
dapat mengantisipasi perubahan lajur kita.
JAGA
JARAK AMAN DENGAN KENDARAAN LAIN DI JALAN (LEBIH KURANG 2 DETIK)
Waktu
reaksi adalah 1 detik, 1 detik berikutnya untuk mengambil tindakan (mengerem atau
menghindar).
JAGA
KONSENTRASI
Konsentrasi
berkendara menjadi faktor terpenting dalam hal menjaga keselamatan di jalan.
Jadi, usahakan selalu fokus pada kondisi atau situasi yang ada di hadapan kita.
Referensi:
cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
Teknologi
adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Penggunaan teknologi oleh manusia
diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.
Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan
ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu
manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Teknologi telah
memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok
masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi
global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang.
Teknologi Menurut Para Ahli
1. Pengetian Teknologi
menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan
perekayasaan (engineering).
2. Sardar (1987, 161)
Pengertian teknologi adalah sarana yang pada akhirnya mencetak suatu peradaban,
dia merupakan ungkapan fisik dari pandangan dunianya
3. Berikut adalah
pengertian atau makna Teknologi, menurut Capra (2004, 106) seperti makna
‘sains’, telah mengalami perubahan sepanjang sejarah.
4. Tidak ketinggalan
seorang Ahli sosiologi yang bernama Manuel Castells seperti dikutip Capra
(2004, 107) mendefinisikan atau memberi pengertian teknologi sebagai ‘kumpulan
alat, aturan dan prosedur yang merupakan penerapan pengetahuan ilmiah terhadap
suatu pekerjaan tertentu dalam cara yang memungkinkan pengulangan.
5. Ini pengertian yang
tidak kalah dengan yang lain. Definisi atau Pengertian Teknologi Menurut
Poerbahawadja Harahap, yaitu ada dua sebagai berikut :
1)
Ilmu yang menyelidiki cara- cara kerja di dalam tehnik
2)
Ilmu pengetahuan yang digunakan dalam pabrik- pabrik dan industri- industri.
6.Lalu yang terakhir
menurut Miarso (2007 : 62). Teknologi adalah proses yang meningkatkan nilai
tambah, proses tersebut menggunakan atau menghasilkan suatu produk , produk
yang dihasilkan tidak terpisah dari produk lain yang telah ada, dan karena itu
menjadi bagian integral dari suatu sistem.
Manfaat Teknologi
Teknologi
sekarang semakin modern dan karena kemodern ini lah yang menyebabkan manusia
menggunakan teknologi supaya dibilang tidak GAPTEK (Gagap Teknologi). Teknologi
membawa kita ke beberapa dampak yang telah di alami di Indonesia, ada dampak
yang Positif maupun Negatif.
Dampak positif dari
Teknologi:
- Memudahkan mencari informasi
- Memajukan ilmu pengetahuan
- Memudahkan dalam jual beli online
- Memudahkan kita mencari teman (Facebook, Twitter, Hello, dll) tapi harus menggunakan dengan benar {biasanya yang lagi galau kalau buat status banyak banget kayak SCILA}
- Membuat orang-orang semakin modern
- Membantu kerja pemerintah di daerh terpencil
- Memberikan hiburan kepada manusia agar tidak suntuk
- Memudahak kita mencari berita di dalam negeri maupun luar negeri
Dampak negatif dari
Teknologi:
- Semakin maraknya jual beli bayi
- Jika internet disalah gunakan, anak-anak yang mesih dibawah umur bisa melihat video atau foto yang tidak 3. seharusnya mereka mempelajarinya (Video Porno, dll)
- Anak-anak sekarang sering sekali memainkan game online hingga lupa waktu
- Semakin banyak penculikan yang disebakan karena perkenalan melalui media onlne
Referensi: http://cucutfatma.blogspot.com/
http://silontong.com/2014/05/21/7-informasi-pengertian-teknologi-menurut-para-ahli/
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
Manajemen Data
Telematika adalah pengembangan dan penerapan arsitektur, kebijakan, praktik,
dan prosedur yang secara benar menangani siklus hidup lengkap data yang
dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Jadi, Manajemen data telematika merupakan
prosedur yang menangani siklus hidup lengkap data yang dibutuhkan oleh
perusahaan dengan bantuan telematika.
Manajemen Data pada
telematika terdiri dari :
Mobile DBMS
(Embedded/Ultra tiny/Java Database)
Merupakan suatu DBMS
yang terdapat pada peralatan bergerak (mobile device). mobile DBMS adalah versi
khusus dari sebuah departemen atau perusahaan DBMS. Ini dirancang untuk
digunakan dengan remote pengguna yang biasanya tidak terhubung ke jaringan.
DBMS memungkinkan mobile akses database lokal dan modifikasi pada laptop atau
perangkat genggam, seperti PDA atau PocketPC Palm. Selanjutnya, mobile DBMS
menyediakan mekanisme untuk sinkronisasi perubahan basis data jauh terpusat,
perusahaan atau departemen server database.
2. Manajemen Data Sisi Server
MODBMS (Moving Object
DBMS)
MODBMS (Memindahkan
Obyek DBMS) adalah sebuah DBMS yang menyimpan dan mengelola informasi lokasi
serta dinamis lainnya informasi tentang obyek bergerak. MODBMS memungkinkan
seseorang untuk mewakili benda-benda bergerak dalam database dan untuk menanyakan
pertanyaan tentang gerakan tersebut. Daerah MODBMS merupakan bidang yang belum
dijelajahi relatif terhadap RDBMS atau DBMS Spasial di mana beberapa karya yang
telah dilakukan dalam standarisasi dan komersialisasi. Ada beberapa penelitian
prototipe untuk MODBMS seperti DOMINO tetapi hanya sedikit produk MODBMS
komersial. Memindahkan objek dapat diklasifikasikan ke dalam bergerak poin dan
bergerak daerah. Memindahkan objek hanya relevan tergantung waktu posisi dalam
ruang. Mereka bisa mobil, truk, pesawat terbang, kapal atau ponsel pengguna.
Pindah daerah objek bergerak dengan rupa seperti badai, hutan file, tumpahan
minyak, wabah penyakit, dan sebagainya. Pindah daerah berubah posisi dan
geometri objek dengan waktu sambil bergerak poin hanya berubah posisi benda.