- Home >
- contoh kasus pasar monopoli di indonesia
Posted by : Kintama
Monday, 13 May 2013
A. Latar belakang
masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara(PT. PERTAMINA)
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan
kebutuhan minyak di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT.
PERTAMINA untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus
dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu
sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33,
namun disisi lain tindakan PT. PERTAMINA justru belum atau bahkan tidak
menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.
B. Rumusan masalah
PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Hingga saat ini,
PT. PERTAMINA masih merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya.
Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak
bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni.
Hal ini ditunjukkan karena PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen
tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam
dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian
Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha
Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap
hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam
ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam
bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PERTAMINA
adalah:
1. Fungsi PT.
PERTAMINA sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan
penjualan tetap ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent
Power Producer di Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus
dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2. Krisis minyak
memuncak saat PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan
kenaikan harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 20-29 agustus 2009. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang
semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan
minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri
tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal
ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana
contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
C. Monopoli PT.
PERTAMINA ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai
dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan
berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus
bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas
dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan
motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan tambang minyak negara
sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan
yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi kebutuhan minyak secara
adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan
usahanya.
D. Monopoli PT. PERTAMINA
ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru
mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung
dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan
hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PERTAMINA dinilai etis bila
ditinjau dari teori etika teleologi.
E. Monopoli PT.
PERTAMINA ditinjau dari teori etika utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu
tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT.
PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis,
karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak
sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
F. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa
PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang
menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
G. Saran
Untuk memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil
dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan
usaha di bidang minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan
memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan
yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT.
PERTAMINA saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan
kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
wew anime lovers juga, kuruminya ganti dong karna itu pacar saya
ReplyDelete